Paket KPR Permata Syariah 2024

KPR Permata Syariah dari bank Permata Syariah menawarkan kredit ber-agunan properti untuk Kredit Pemilikan rumah (KPR Permata Syariah), apartemen (KPA Permata Syariah), dan ruko. Minimal plafon pinjaman KPR Permata Syariah adalah Rp 300 juta dengan tenor maksimal 20 tahun. Suku bunga KPR Permata Syariah 2024 terendah adalah 6.75% untuk masa promosi 3 tahun (periode suku bunga fixed), lalu dilanjutkan bunga Floating = SDBI + 5% (hingga akhir tenor kredit.


KLIK untuk konsultasi/ajukan KPR Permata Syariah dengan Sikatabis.com via WhatsApp di 087780902052


Salah satu keunggulan KPR Permata Syariah adalah bisa diajukan Warga Negara Asing (WNA). Mayoritas KPR di bank lain hanya bisa untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

Permata KPR Syariah memiliki 4 paket KPR yaitu Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ),dan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), dan KPR Bijak. Paket IMBT hanya untuk WNA yang bekerja di Indonesia.

Proses KPR Permata Syariah Primary adalah 5 hari kerja, sedangkan proses KPR Permata Syariah Secondary adalah 7 hari kerja (dihitung sejak dokumen lengkap dikirim/diserahkan ke staff Bank Permata Syariah).

Jika tertarik KPR non-syariah, cek KPR Permata Konvensional.

Daftar isi:


Bunga KPR Permata Syariah 2024

Nama PaketFixed #1Masa Fixed #1 
Bank Permata Syariah KPR Berjenjang Termurah 20244,25%3Simulasi KPR
KPR Bank Permata Syariah Fix 2 tahun 20244,75%2Simulasi KPR
Take Over KPR Bank Permata Syariah Fix 2 Tahun5,00%2Simulasi KPR
PermataBank KPR Syariah Floating Transparan Rate10,75%3Simulasi KPR
Promo KPR Take Over Bank Permata Syariah Suku Bunga Floating Transparan11,00%5Simulasi KPR

Jenis Kredit Jaminan Sertifikat Properti Bank Permata Syariah

Jenis Kredit Agunan Properti Permata SyariahMax TenorCatatan
  • KPR Permata Syariah (Kredit Pemilikan Rumah)
  • KPA Permata Syariah (Kredit Pemilikan Apartemen)
  • KPRuko Permata Syariah (Kredit Pemilikan Ruko)
  • MMQ = 20 tahun
  • IMBT = 10 tahun
  • Murabahah = 5 tahun
  • Jika SHGB mendekati jatuh tempo, maka SHGB harus diperpanjang / ditingkatkan menjadi SHM paling lambat 2 tahun sebelum masa expiry SHGB
  • Tidak bisa untuk beli kos-kosan
  • Akte atas nama orangtua yang sudah meninggal tidak bisa diproses. Harus dibalik nama dulu ke a.n. ahli waris.
  • Untuk paket KPR Syariah IMBT, sertifikat harus berbentuk SHGB

Kredit Pemilikan Tanah bank Permata Syariah (KPT Permata Syariah)

Tidak bisa

  • Jika butuh Kredit Tanah Syariah, sebaiknya ajukan KPT di CIMB Niaga Syariah

Kredit Multi Guna (KMG Permata Syariah)

10 tahun

  • Hanya ada jenis paket MMQ
  • Pinjaman berupa uang tunai sehingga bisa dipakai untuk berbagai keperluan konsumtif dll.

Take Over Jual Beli (TOJB) KPR Permata Syariah

20 tahun

  • Adalah pembelian pakai KPR di mana penjual juga masih KPR (KPR penjual bisa di Permata Syariah, atau bisa juga di bank lain)
  • Hanya ditawarkan di area/kota tertentu
  • Suku bunga TOJB = suku bunga KPR Permata Syariah jual beli

Take Over KPR Permata Syariah Murni

  • MMQ = 20 tahun
  • Murabahah = 5 tahun
  • Adalah pemindahan kredit Anda dari bank lain ke bank Permata Syariah
  • Bisa Take Over dari BPR
  • Minimal sudah KPR di bank lain selama 1 tahun
  • Tidak bisa Take Over jaminan Tanah (wajib ada bangunannya)

Take Over KMG Permata Syariah

  • MMQ = 10 tahun
  • Murabahah = 5 tahun
  • Adalah pemindahan kredit multiguna dari bank lain ke bank Permata Syariah
  • Minimal sudah KMG di bank lain selama 1 tahun

Take Over + Top Up KPR Permata Syariah

  • MMQ = 20 tahun
  • Murabahah = 5 tahun
  • Tenor Take Over dan Top Up harus sama
  • Minimal sudah KPR di bank lain selama 2 tahun
  • Tujuan dana top up harus disebutkan secara jelas. Jika untuk renovasi, wajib menyertakan dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  • Dana Top Up tidak bisa untuk bayar penalti di bank sebelumnya

Top Up KPR Permata Syariah (Nasabah Existing)

20 tahun

  • Minimal sudah KPR di Permata Syariah selama 1 tahun
  • Tujuan penggunaan dana Top Up harus dijelaskan saat pengajuan

 

Ada 4 Jenis Permata KPR Syariah :

  • KPR Permata Syariah Murabahah

Permata KPR Syariah Murabahah adalah KPR dengan akad jual beli. Harga pokok rumah dan keuntungan untuk bank sesuai dengan kesepakatan pengaju KPR dan bank Permata. Jumlah angsuran yang harus dibayar akan sama tiap bulannya.

  • KPR Permata Syariah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)

Permata KPR Syariah MMQ merupakan KPR dengan kepemilikan bersama antara bank Permata dengan pengaju KPR. Seiring dengan pembayaran angsuran secara bertahap oleh Nasabah, kepemilikan bank Permata akan berkurang sedangkan kepemilikan pengaju KPR akan bertambah. Di akhir tenor, properti akan dimiliki pengaju KPR sepenuhnya. Besar angsuran dikalkulasi sesuai dengan tenor yang diambil.

  • KPR Permata Syariah Bijak

Permata KPR Syariah Bijak adalah KPR dengan akad MMQ. Yang membedakan dengan KPR MMQ reguler adalah adanya potongan bunga per bulan yang disesuaikan dengan saldo tabungan Permata Syariah KPR. Sebesar 70% saldo tabungan akan dijadikan pengurang pokok pinjaman dalam kalkulasi margin KPR iB.

Contoh: Jika sisa pinjaman KPR Permata sebesar 500 juta, dan Anda punya tabungan di rekening Permata Syariah KPR sebesar 50 juta, maka KPR Anda hanya dikenakan bunga untuk pinjaman sebesar = 500 juta - (70% x 50 juta) = 500 juta - 35 juta = 465 juta.

Artinya, kalkulasi bunga Anda untuk bulan itu seakan-akan Anda hanya pinjam 465 juta dari Permata Syariah, bukan 500 juta.

  • KPR Permata Syariah Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Permata KPR Syariah IMBT adalah KPR dengan prinsip sewa beli disertai pembelian properti oleh nasabah di akhir tenor. Besar angsuran dapat ditinjau kembali sesuai dengan tenor yang telah ditentukan oleh bank.

 


Plafon Kredit KPR Permata Syariah Bank

Syarat minimum Plafon kredit KPR Permata Syariah adalah :

  • Untuk WNI : Minimal Rp 300 juta dan maksimum LTV (rasio Loan to Value) KPR Permata Syariah = 90%
  • Untuk WNA : Minimal Rp 1 miliar dengan minimal transaksi Rp 2 miliar (harga jual beli rumah) dan maksimum LTV (rasio Loan to Value) KPR Permata Syariah WNA = 60%. Artinya, WNA bisa KPR di Bank Permata Syariah dengan syarat minimum DP 40%.

Contoh kalkulasi max pinjaman berdasarkan plafon dan LTV : Jika rumah yang ingin Anda beli seharga Rp 500 juta, maka maksimum pinjaman KPR Permata Syariah untuk orang Indonesia besarnya 90% x Rp 500 juta = Rp 450 juta.

Simulasi KPR Permata Syariah di atas berlaku jika nilai appraisal bank Permata Syariah = harga beli rumah tersebut. Yang lebih sering terjadi adalah nilai appraisal bank < harga properti. Ini terjadi karena bank ingin menurunkan risikonya. Pada skenario ini, misalkan harga properti Rp 500 juta, tapi hasil appraisal = Rp 420 juta, maka maksimal pinjaman = 90% x 420 juta = Rp 378 juta. Down payment / DP rumah yang harus dibayarkan merupakan selisih dari harga properti dengan pinjaman yang diberikan KPR Permata Syariah.

Berdasarkan nilai LTV, minimal harga properti untuk mengajukan KPR Permata Syariah = Rp 333.3 juta.

Berikut rasio LTV KPR Permata Syariah :

LTV KPR Permata Syariah Paket MMQ & Murabahah (max)
Status PropertiJenis DeveloperRumahApartemenRuko
Ke-1Ke-2Ke-3 dstKe-1Ke-2Ke-3 dstKe-1Ke-2Ke-3 dst

Primary (Baru)

Premium

90%

85%

80%

90%

85%

80%

90%

85%

80%

Non-Premium

85%

80%

75%

85%

80%

75%

85%

80%

75%

Secondary (Bekas)

Premium

90%

85%

80%

90%

85%

80%

90%

85%

80%

Non-Premium

80%

75%

70%

80%

75%

70%

80%

75%

70%

 

Max LTV Take Over KPR & KMG Permata Syariah MMQ & Murabahah
Jenis KreditKe-1Ke-2 dstKe-3 dst

Take Over KPR

80%

75%

70%

KMG

70%

65%

60%

 

Biaya KPR Permata Syariah

Pengajuan KPR di bank Permata Syariah melibatkan beberapa jenis biaya. Total biaya tersebut sekitar 3% - 5% dari plafon kredit (belum termasuk biaya AJB, BBN, dan pajak penjual pembeli). Jenis biaya KPR Permata Syariah :

  • Biaya provisi : 1% dari plafon yang disetujui
  • Biaya administrasi : 0.1% dari plafon yang disetujui
  • Biaya appraisal : Rp 500 ribu
  • Biaya notaris : Biaya sesuai kebijakan notaris. Biaya ini digunakan untuk APHT, SKMHT, dan pengecekan sertifikat
  • Biaya asuransi : Biaya sesuai usia pemohon KPR, besar plafon, dan tenor
  • Biaya RTGS (jika pembayaran cicilan dari rekening selain Permata Syariah) : Rp 35 ribu /transaksi

 

Syarat KPR Permata Syariah 2024

Persyaratan Umum KPR Permata Syariah

Kondisi Pengajuan KPR Permata SyariahSyarat Pengajuan KPR Permata Syariah

Kewarganegaraan

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • WNA (Warga Negara Asing)

Usia minimum

21 tahun

Usia maksimum saat kredit berakhir

  • Karyawan = 55 tahun
    • Bisa hingga 57 tahun jika melampirkan Surat Keterangan Masa Kerja yang menyatakan usia pensiun
  • Professional & Wirausaha = 65 tahun
    • Bisa hingga 67 tahun jika melampirkan surat izin praktik

Pekerjaan

WNI :

  • Karyawan tetap dengan total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Professional dengan pengalaman kerja min. 4 tahun
  • Wirausaha dengan pengalaman usaha min. 4 tahun
  • PNS semua golongan dengan total pengalaman kerja min. 2 tahun
  • WNI karyawan di luar negeri bisa mengajukan KPR asalkan bisa diverifikasi bank melalui e-mail
  • Pengacara / staff legal di kantor hukum
  • Pengusaha perkebunan bisa mengajukan KPR asalkan penghasilan tercatat di rekening

WNA :

  • Karyawan yang sudah bekerja minimal 2 tahun & tinggal di Indonesia
  • Wirausaha yang sudah menjalankan usaha yang sama minimal 4 tahun & tinggal di Indonesia

Pekerjaan yang tidak bisa untuk mengajukan KPR

  • Freelancer
  • Pengusaha kos-kosan

Gaji / Penghasilan Minimal

WNI :

  • Untuk pengaju KPR = Rp 5 juta / bulan
  • Untuk pasangan = Rp 3 juta /bulan
  • Gaji joint income = Rp 8 juta /bulan

Jadi jika gaji Anda Rp 7 juta dan gaji pasangan Anda Rp 1 juta, gaji yang diperhitungkan tetap gaji Anda saja. Walaupun gaji Anda + gaji pasangan = Rp 8 juta, gaji pasangan Anda < Rp 3 juta, maka tidak memenuhi syarat untuk joint income.

WNA :

  • Untuk pengaju KPR = Rp 25 juta / bulan

Metode pembayaran cicilan

Auto-debit dari rekening tabungan

 

Syarat Gaji Pengajuan KPR Permata Syariah

Gaji / penghasilan gabungan bulanan yang Anda dapatkan adalah minimal Rp 5 juta supaya Anda bisa mengajukan KPR di Permata Syariah. Tetapi, sebenarnya banyak kriteria lain yang perlu dicermati tentang penghasilan bulanan untuk pengajuan KPR Permata Syariah, yaitu :

  • WNI :
  • Gaji minimal Rp 5 juta /bulan untuk pemohon
  • Gaji pasangan min Rp 3 juta /bulan.
  • Min gaji joint income = Rp 8 juta /bulan
  • Tunjangan sertifikasi guru bisa diperhitungkan
  • Bonus tahunan bisa diperhitungkan maksimal 80%
  • Pendapatan dari bunga deposito bisa diperhitungkan jika deposito sudah berjalan 6 bulan (minimal)
  • Gaji tunai tidak bisa diperhitungkan
  • WNA :
  • Gaji minimal Rp 25 juta /bulan untuk pengaju KPR

Selain penghasilan bulanan, besarnya pengeluaran rutin Anda juga akan dianalisa oleh bank Permata Syariah. Walaupun gaji yang memenuhi syarat (Rp 5 juta / Rp 8 juta), belum tentu aplikasi KPR Permata Syariah Anda disetujui karena tim analis Permata Syariah masih perlu membandingkan besar pengeluaran bulanan + cicilan KPR Permata Syariah supaya bisa menentukan kemampuan nyicil / risiko gagal bayar.

Anda bisa kalkulasi simulasi KPR Permata Syariah dengan konsep DBR (Debt Burden Ratio), yaitu rasio antara angsuran KPR dibagi penghasilan bulanan (joint income). Syarat ini berbentuk persentase maksimum cicilan KPR Permata Syariah :

  • WNI :
  • Jika gaji Rp 5 juta - Rp 10 juta, max cicilan = 50% x gaji
  • Jika gaji Rp 10 juta - Rp 30 juta, max cicilan = 55% x gaji
  • Jika gaji > Rp 30 juta, max cicilan = 60% x gaji
  • WNA :
  • Jika gaji Rp 25 juta - Rp 30 juta, max cicilan = 55% x gaji
  • Jika gaji ≥ Rp 30 juta, max cicilan = 60% x gaji

Cara paling mudah untuk cek apakah gaji Anda memenuhi syarat DBR adalah melakukan perhitungan KPR Permata Syariah menggunakan skenario tenor terpanjang Permata Syariah yaitu 20 tahun, yang cicilan bulanannya tentu lebih kecil dari tenor 5 tahun, sehingga meringankan beban mencicil kreditur.

 

Persyaratan Dokumen KPR Permata Syariah

Dokumen Aplikasi KPR Permata SyariahKaryawanPengusahaProfesional

KTP pemohon & pasangan (jika ada) (fotokopi)

YA

YA

YA

Kartu Keluarga (fotokopi)

YA

YA

YA

Akta Nikah / Cerai / Pisah Harta (jika ada) (fotokopi)

YA

YA

YA

Surat WNI & Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami / Istri (untuk WNI non-pribumi) (fotokopi)

YA

YA

YA

Slip gaji terakhir / Surat Keterangan Kerja

YA

-

-

Tabungan / Rekening koran 3 bulan terakhir (fotokopi)

YA

YA

YA

NPWP pribadi / SPT PPh 21 (fotokopi)

YA

YA

YA

Fotokopi:

  • SIUP
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili atau Akta Pendirian Perusahaan
  • Laporan Keuangan Terakhir

-

YA

-

Surat Ijin Praktek / SK Pengangkatan dari instansi (fotokopi)

-

-

YA

Pas foto pemohon & pasangan (jika ada)

YA

YA

YA

Surat Pernyataan Debitur

YA

YA

YA